
PEKANBARU - Niat seorang pemuda berinisial MR (28) untuk mencari hiburan justru berujung petaka. Ia menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh sebuah sindikat setelah memesan teman wanita melalui aplikasi MiChat di Hotel Holie, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) malam.
Insiden tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika MR mencari teman kencan lewat aplikasi tersebut. Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, wanita yang dipesan tiba di kamar hotel korban dan keduanya mulai melakukan tawar-menawar.
Modus Pengancaman di Kamar Hotel
Di tengah proses negosiasi, situasi mendadak tegang lantaran dua pria tidak dikenal menerobos masuk ke dalam kamar. Kedua terduga pelaku ini langsung mengancam serta memeras korban. Tak berselang lama, beberapa pria dan wanita lain ikut berdatangan menyusul ke ruangan tersebut.
Komplotan ini kemudian merampas paksa sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dibawa kabur meliputi satu unit ponsel Vivo Y21, satu unit Redmi Note 15 berwarna hitam, dan sebuah power bank berkapasitas 60.000 mAh. Usai melancarkan aksinya, mereka langsung pergi dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, MR bergegas melaporkan insiden yang dialaminya ke Markas Polsek Sukajadi agar diproses secara hukum.
Pengejaran dan Penangkapan Komplotan
Merespons laporan warga, Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna melacak keberadaan komplotan tersebut. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara akhirnya berhasil melacak jejak para pelaku.
"Lima orang pelaku diamankan berinisial FS (20), DS (26), CT (42), PS (22), dan JM (19)," terang Romi, Sabtu (29/8/2026).
Penangkapan tahap pertama menyasar FS dan DS di Hotel Radja yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, tidak lama usai kejadian. Dari sana, penyidik melakukan pengembangan kasus dan sukses meringkus tiga tersangka lainnya, yakni CT, PS, serta JM di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ke, Po, Sa, dan Ga.
"Kelima pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam operasi ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi BM 1789 AAK, satu unit ponsel merek Vivo, satu unit ponsel Samsung warna putih, serta satu unit ponsel Realme berwarna ungu. Atas perbuatannya, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***