PEKANBARU - Akibat memiliki tiga pucuk senjata api, seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau. Pria yang diamankan Polsek Limapuluh itu berinisial YA (31), merupakan warga di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

YA ditangkap polisi pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat, bahwa YA menyimpan senjata api dirumahnya.

Kemudian atas perintah Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo, tim Reskrim langsung menunju rumah YA yang berada di Jalan Hangtuah Pekanbaru. Disana aparat kepolisian langsung membekuk YA, dan melakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan itu ditemukan senjata api beserta amunisi, dan kemudian pelaku dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sany Handityo, Selasa (28/7/2020) sore.

Adapun senjata api yang diamankan berjenis Revolver warna putih chrome dengan amunisi kaliber 38 sejumlah 4 butir,dan amunisi kaliber 39 sejumlah 4 butir. Kemudian 1 pucuk senjata api jenis Sormidt Osthem/Rhoen kaliber 8 mm MOD 5A warna hitam, dan 1 pucuk senjata api jenis Colt's 5,5 mm warna silver dilengkapi 1 buah magazine ,1 butir amunisi 5,5 mm,1 butir selongsong peluru 5,5 mm dan 1 plastik spare part senjata.

Setelah didalami, 3 pucuk senjata api itu ternyata bukan milik YA, melainkan milik klien YA yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api tersebut. Namun setelah senjata api diserahkan kepada YA, para pemilik senjata api tidak kunjung datang mengambil senjata itu.

"Dia ini memang sudah lama juga kita intai. Jadi dia ini dulunya bekerja di perusahaan lalu di PHK. Disitu ada yang menawarkan dia untuk memperbaiki senjata. Diterima sama dia tawaran itu lalu belajar memperbaiki senjata dari YouTube," lanjut Sanny.

Terakhir, terhadap tersangka YA juga dilakukan tes urine, dan hasilnya YA positif menggunakan narkotika. Selain itu, YA merupakan residivis dengan perkara narkoba pada tahun 2019.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun. ***