PANGKALANKERINCI - ND pemuda 18 tahun terpaksa diamankan oleh petugas di salah satu warung jamu di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.

"Penangkapan ND berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung jamu di Pangkalan Kuras kerap terjadi transaksi narkoba," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Yasman.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam warung jamu tersebut.

"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di bawah karpet lantai warung," jelas Edi Yasman.

Pelaku mengaku, bahwa barang haram tersebut milik RN warga Sorek Satu. "Petugas langsung melakukan pemeriksaan di rumah RN, namun RN tak ditemukan," katanya, Kamis (22/6/2016).

Edi Yasman menambahkan, saat ini pelaku ND dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(***)