JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, tampil mencolok dengan mengenakan topi jerami khas karakter animasi One Piece saat menghadiri sidang putusan perkara dugaan penghasutan. Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 ini datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Khariq diadili bersama tiga aktivis lainnya, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Penggunaan atribut unik tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bentuk sindiran atas penangkapannya oleh aparat kepolisian yang mempermasalahkan statusnya sebagai admin grup komunitas penggemar komik Jepang tersebut.

"Jadi, ketika anak muda waktu itu menerbangkan bendera, itu dikaitkan dengan demo Agustus. Padahal, menurut fakta persidangan, sama sekali tidak ada hubungannya," beber Khariq kepada wartawan di ruang sidang.

Bendera bajak laut atau Jolly Roger karya komikus Eiichiro Oda memang sempat marak dikibarkan di berbagai daerah menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI tahun lalu. Berawal dari sekadar kelakar sesama penggemar, lambang itu perlahan berubah menjadi medium ekspresi politik dan simbol ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah.

"Kami fan One Piece. Itu hanyalah subkultur anak muda hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Khariq bersama Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar dengan hukuman dua tahun penjara, Jumat (27/2/2026). Keempatnya dituduh menyebarkan konten bermuatan hasutan melalui sejumlah akun Instagram seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation selama gelombang protes massal bergulir.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuding para aktivis ini sengaja mengunggah konten untuk memicu permusuhan terhadap pemerintah. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.***