JAKARTA - Fakta mengejutkan mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengungkap adanya surat dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang sempat menyoroti kejanggalan spesifikasi tunggal dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Kesaksian ini disampaikan Jumeri saat dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026).

"Itu ada dari pihak Kantor Staf Presiden sebenarnya sempat mempersoalkan kaitan, menanyakan kepada saudara, apakah tidak ada masalah, kaitan dengan pengadaan Chromebook ini hanya speknya itu hanya satu saja yang diarahkan, berkaitan dengan Permendikbud yang dikeluarkan oleh Nadiem?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady.

Menanggapi cecaran tersebut, Jumeri membenarkan bahwa seorang staf KSP bernama Tri Saptono sempat mengirimkan surat mempertanyakan hal itu pada rentang waktu 2020 hingga 2021.

"Ada. Itu dari Tri Saptono, Staf KSP itu menanyakan hal itu. Kemudian, saya menyampaikan surat itu kepada Sutanto, Sekretaris Dirjen untuk dijawab," urainya.

Pihak kementerian saat itu merespons dengan dalih bahwa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2021 sudah berjalan sesuai kajian. Namun, jaksa terus menelusuri dugaan bahwa landasan kajian tersebut sengaja direkayasa agar mencantumkan Chrome sebagai syarat mutlak yang harus dimenangkan.

Teguran dari pihak Istana ini bukan tanpa alasan. Dalam persidangan sebelumnya, Senin (19/1/2026), majelis hakim mengungkap bahwa staf KSP tersebut bergerak karena mendapat banyak laporan keributan dari berbagai daerah terkait pengadaan digitalisasi sekolah. KSP bahkan sempat meminta rincian data jumlah pengadaan, namun permintaan transparansi itu sama sekali tidak digubris oleh pihak Kemendikbud.

Skandal monopoli pengadaan ini menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim beserta tiga terdakwa lainnya karena diduga kuat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa menyalahgunakan wewenang demi mengarahkan proyek ke perangkat buatan Google, sekaligus dituding memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar lewat jalur investasi raksasa teknologi itu ke perusahaan PT AKAB atau Gojek.***