JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Buana Karya Bhakti (BKB), Imam Satoto sebagai saksi kasus dugaan suap restitusi pajak. Skandal rasuah yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini terus didalami guna membongkar tuntas aliran dana haram tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan kehadiran petinggi korporasi itu untuk dimintai keterangan tambahan. Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung Jumat (6/3/2026) setelah sebelumnya saksi yang sama juga dicecar penyidik Selasa (3/3/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan.

Praktik culas berkedok prosedur resmi ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa yang beranggotakan Dian Jaya Demega merekomendasikan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar setelah melakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar dari total temuan awal Rp49,47 miliar.

Mulusnya pencairan dana puluhan miliar itu ternyata tidak gratis. Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono menggelar pertemuan terselubung dengan Imam Satoto dan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo November 2025. Dalam negosiasi gelap itu, Mulyono menjanjikan persetujuan permohonan asalkan ada pelicin berupa uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar yang disepakati untuk dibagi tiga bersama Dian dan Venzo.

Siasat kejahatan kerah putih ini berlanjut hingga surat ketetapan dan pengembalian kelebihan pajak diterbitkan Desember 2025. Begitu dana Rp48,3 miliar cair ke rekening PT BKB Kamis (22/1/2026), Dian langsung menagih jatah uang apresiasi melalui penerbitan invoice fiktif kepada staf Venzo.

Aksi tersebut akhirnya terendus dan berujung operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik antirasuah berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp1 miliar dari tangan Mulyono dan Venzo, serta jejak penggunaan dana berupa pembayaran uang muka rumah Mulyono sebesar Rp300 juta, bagian Dian Rp180 juta, dan jatah Venzo Rp20 juta.

Buntut dari operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan Mulyono, Dian, dan Venzo sebagai tersangka utama sejak Kamis (5/2/2026). Kini, lembaga antirasuah masih memburu fakta baru dari para saksi guna memastikan konstruksi hukum kasus ini terang benderang.***