PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah pimpinan partai politik sebelumnya membantah tudingan para calon legislatifnya melanggar aturan. Nah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menyarankan protes itu disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Itu karena kasusnya telah diteruskan ke Gakkumdu. Jadi kalau mau membanta dipersilahkan datang ke Gakkumdu," kata Rusidi Rusdan selaku anggota Bawaslu Riau lewat pesan elektronik berantai di smartphone, Senin malam (3/2/2014).

Menurut dia, semua yang ditindaklanjuti hingga ada penerusan kasus ke Gakkumdu adalah hasil kajian yang matang.

Untuk saat ini, kata dia, kasusnya telah ditangani oleh Gakkumdu melalui analisa dan kajian mendalam serta lengkap dengan bukti-buktinya. "Jadi kalau mau bantah atau protes, silahkan datang ke Gakkumdu besok," katanya.

Sebelumnya sejumlah petinggi partai politik di Riau membantah pelanggaran yang dilakukan para caleg-nya. Salah satunya yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Riau, Ramlan, partai tersebut menyatakan bahwa Bawaslu telah salah dalam penyebutan nama yang berimbas pada pencemaran nama baik parpol. "Dua nama yang diriliskan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) itu adalah keliru. Tidak ada nama caleg kami seperti yang disebutkan," kata Ramlan.

Pernyataan Ramlan adalah tanggapan atas rilis Bawaslu Riau yang menyebut dua caleg dari Hanura terindikasi menjadi pelanggar aturan berkampanye.

Bawaslu Riau mencatat dua caleg dari Hanura itu, adalah E. Minaret untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti dan Hasminda untuk DPRD Kabupaten Kampar.

Keduanya menurut Bawaslu berkampanye diluar jadwal dengan beriklan di media cetak dan lewat berbagai sarana publik lainnya.

Pengawas Pemilu juga telah meneruskan kasus dua caleg Hanura bersama puluhan caleg dari partai lainnya, termsuk Golkar, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).(fzr)