PEKANBARU, GORIAU.COM - Menghadapi sidang lanjutan atas gugatan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (30/8/2013) nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menyiapkan 4 orang saksi dan dan 50 alat bukti. Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli dalam mempertimbangkan saksi tambahan dari pihak wartawan yang intens meliput di sekretariat KPU Riau.

"Yang jelas kita sudah siapkan, dan kita sangat menghargai upaya hukum yang ditempuh WIN. Untuk saksi dari wartawan, akan kita pertimbangkan juga," beber Edy Sabli.

Sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan KPU Riau serta menyerahkan 50 alat bukti yang sudah disediakannya. Edy juga optimistis bahwa pihaknya tidak keliru memproses persyaratan bakal calon pasangan WIN. Hal tersebut akan dibuktikan sesuai alat bukti yang sudah tersedia.

Selain itu, Edy meyakinkan tahapan Pilgubri 2013 ini yang tinggal 3 tahapan lagi tidak bakal terundur. Adapaun tahapannya adalah penyelesaian masa kampanye, minggu tenang dan pemilihan beserta kelanjutannya. Pasalnya, KPU Riau sudah menjalankan prosedur untuk memperoses pasangan bakal calon jalur perseorangan sesuai ketentuan.

"Ya, kita ikuti saja dulu alurnya. Bagaimanapun, kita juga berjalan dan berpegang pada aturan, bukan pada opini-opini publik," tandasnya.(kha)