
RENGAT, GORIAU.COM-Forum Masyarakat Desa Punti Kayu dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berang, pasalnya pihak dinas terkesan mengabaikan laporan yang disampaikan forum tersebut, terlebih surat laporan yang disampaikan nya itu dikira sebuah proposal. "Kami sangat kecewa dengan sikap Dinas Kehuanan Inhu ini, mereka terkesan mengabaikan laporan kami selaku masyarakat, ujar Murdialis tokoh masyaraka Desa Pesajian, di Pematang Reba, Selasa (27/8/2013).
Dikatakannya, kami sudah lebih dari satu bulan memasukan surat pada Disbun, namun hingga saa ini belum ada realisasi dan tanggapan apa-apa, malah surat tersebut dikira proposal, hal itu diungkapkan lansung oleh Sekretaris Dinas tersebut keika kami mendatangi kantor Dinas Kehutanan untuk memperanyakan tindak lanjut surat itu.
Dimana, surat yang kita sampaikan kepada mereka prihal, Tuntutan Hak Masyarakat Desa Punti Kayu dan Desa Pesajian terhadap PT. Citra Sumber Sejahtera(CSS), bukan proposal permohonan bantuan dana, tambah Murdialis sedikit geram yang diamini Suparman Kades Punti Kayu, Mat Rijal Pemuka Adat Desa Punti Kayu, Aan Setio Utomo Ketua BPD Desa Punti Kayu, dan Idrus Marham Ketua Pemuda Desa Punti Kayu.
Masih katanya, sikap dan pernyataan Sekretaris Dishut Inhu Joni Marianto sangat menyakitkan kami, dirinya mengaku dan menyatakan bahwa ia yang menerima lansung surat tersebut, namun tidak sempat membaca dan meneruskan surat itu kepada Kepala Dinas (Kadis) Ir. Suseno Adji. "Benar saya menerima sura tersebut, namun saya tidak sempat membacanya, saya kira itu hanya proposal", sebut Murdialis menirukan ucapan Joni Marianto.
Masih kata Murdialis, melalui ini Forum Masyarakat Desa Punti Kayu dan Pesajian mengajukan 5 poin tuntutan terhadap PT.CSS, yaitu terkait dengan IUPHHK- HT yang dimiliki oleh PT. CSS, yaitu, diantaranya pada Poin 1. Mempertanyakan tentang isi Poin 12 bagian 3 KPTS Bupati Inhu Nomor : 330 tahun 2002 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) An PT. CSS.
Selanjutnya Poin 6 bagian 3 KPTS Gubernur Riau No. KPTS 236/III/2004 Tentang Pengesahan RAT Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman tahun 2004 An. PT. CSS,UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup pasal 8 ayat 1, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) pasal 7 ayat 1 dan Pasal 110, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok kehutanan pasal 30 dan 68 Bab X, paparnya.
Sebagaimana diketahui bahwa, PT. CSS mulai melaksanakan penebangan hutan alam sekitar Bulan Maret 2004 dengan RKT yang disahkan Gubernur Riau dengan nomor KPTS 236/III/2004 Tentang Pengesahan RKT Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu pada Hutan Tanaman tahun 2004 An. PT.CSS.
Namun didalam perjalanannya, PT. CSS dinilai melanggar Perjanjian yang telah disepakati bersama dengan 3 Desa, yaitu Desa Pauh Ranap, Desa Punti Kayu dan Desa Pesajian, dimana tiga desa ini mendapaatkan konpensasi penggarapan hutan dari perusahaan tersebut. Akan tetapi sejauh ini yang mendapatkan hanya Desa Pauh Ranap saja, padahan areal yang digarap sebagian besar dalam wilayah Desa Punti Kayu dan Desa Pesajian.
Dengan demikian, kita minta kepada Pemkab Inhu untuk menyelesaikan masalah ini, guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. (jef)