JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, Senin (13/7/2026). Sidang ini beragendakan penyampaian jawaban Polda Metro Jaya atas gugatan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mempermasalahkan keabsahan penetapan tersangka. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait keharusan memiliki setidaknya dua alat bukti.

"Dalam praperadilan ini yang kami uji adalah apakah penyidik mempunyai minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," urai Gafur kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Gafur menilai kliennya tidak sepatutnya dijerat Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman pidana delapan tahun penjara. Roy Suryo dinilai sebatas menganalisis ijazah Jokowi yang diunggah akun Dian Sandi di media sosial X. Ia mendesak Polda Metro Jaya menjelaskan saksi dan bukti dasar penetapan tersangka.

"Sampai hari ini data elektronik yang diunggah Dian Sandi masih ada dan masih bisa diakses. Tidak mengalami perubahan ataupun kerusakan," tambahnya.

Roy Suryo pun menepis anggapan telah mengambil data elektronik secara melawan hukum, mengingat dokumen tersebut sudah berada di ruang publik.

"Dian Sandi dengan kesadarannya sendiri mem-posting itu kepada publik. Sampai sekarang datanya masih ada," papar Roy.

Rincian Putusan Hakim I Ketut Darpawan

Praperadilan pertama Roy Suryo telah diputus pada Selasa (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan langkah hukum aparat berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah.

"Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan.

Hakim menyatakan tiga surat perintah Polda Metro Jaya tidak sah, yakni:

  1. Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026.
  2. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
  3. "Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar I Ketut Darpawan.

Selain itu, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara dengan jumlah nihil kepada termohon, serta menolak sisa permohonan lainnya.***