PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Sidang ketiga kasus penggelapan Dana Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Desa Tambusai Timur (Tamtim), Kecamatan Tambusai-Rohul, senilai Rp 7,2 miliar kembali digelar, Senin(27/1/2014). Kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar menerima tuntunan terhadap terdakwa H. Basri Lubis karena sudah layak disidangkan.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan JPU Farid Achmad, SH saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Senin (27/1/2014). Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj. Elfi Salmi SH, Zaidi, SH, Emri SH dan Farid Achmad SH, sedangkan Hakim Ketua Dicky Ramdani, SH, Riska Fajarwati, SH, Anastasia, SH.

JPU Zaidi, SH mengatakan, dalam nota jawaban terhadap kuasa hukum terdakwa H. Basri Lubis, JPU menyatakan surat dakwan pada Selasa (21/1/2014), sudah disusun dan sesuai dengan ketentuan yakni sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.

Terang Zaidi, keberatan terhadap eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Robinson Pakhpahan, SH, MH dan primer perkara layak untuk dilanjutkan dan terima majelis hakim.  

Dalam dakwaan JPU, terdakwa H. Basri Lubis diduga gelapkan dana anggota PIR KKPA Rp7,2 miliar, Ketua Koptan Siaga Makmur Kecamatan Tambusai Basri Lubis juga Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, terancam kurungan sekitar 9 tahun, karena dijerat dua Pasal Penggelapan yakni Pasal 374 KUHP Jo 64 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan Subsider 372 KUHP Jo 64 ancaman kurungan 4 tahun.

Dia dinilai menyalahgunakan jabatan selama menjabat sebagai Ketua Koptan Siaga Makmur Tambusai yang bermitra dengan PT Togos Gopas merupakan anak dari PT Torganda. JPU Kejari Pasirpangaraian Farid Ahmad, SH mengatakan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik Polres Rohul.

Dicky Ramadani, SH sebagai Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang dilanjutkan pada Selasa (4/2/2014) pekan depan dengan agenda jawab JPU dengan agenda persidangan Putusan sela baik terhadap eksepsi dan jawaban JPU. (srt)