PEKANBARU - Sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Jumat (28/10/2016) siang. Pihak Termohon menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima anggota Polresta Pekanbaru dan seorang saksi dari Ketua Rukun Tetangga (RT) Rumbai.

Lima orang anggota Polresta Pekanbaru yang dihadirkan kuasa hukum Termohon, DR Rudi Pardede, menjadi saksi, diantaranya, Istiar, Syahrizal, Dedi Satria, Imbang Perdana dan Yudi Antoni. Dalam sidang lanjutan ini, kembali diketuai hakim tunggal, Sorta Ria Neva SH MHum dimulai pukul 10.35 WIB.

BACA JUGA:

. Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polresta Pekanbaru, Saksi Ahli: TPPU Bukan Keranjang Sampah

. Sidang Lanjutan Praperadilan, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru Hadirkan 8 Saksi

. Sidang Lanjutan Praperadilan, Saksi Ahli: Langgar KUHAP Itu Perbuatan Melawan Hukum

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup) di PN Pekanbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Termohon Polresta Pekanbaru, turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kasat Reserse Narkoba, Kompol Deddi Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, hakim tunggal tengah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi anggota Polresta Pekanbaru, Istiar, Imbang Perdana dan Syahrizal yang menjelaskan bagaimana prosedur penggerebekan di Kampung Dalam, Pekanbaru pada Jumat, 2 September 2016 silam.***