PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau, Kamis (25/6/2026). Sidang yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ini menghadirkan mantan Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menanyakan fenomena penyebutan istilah Gubernur 1 dan Gubernur 2 yang sempat ramai di tengah dinamika politik pemerintahan Riau. Menjawab pertanyaan ini, Djohermansyah menegaskan bahwa sistem tata kelola otonomi daerah tidak mengenal istilah ganda tersebut.

"Dalam pemerintahan daerah tidak ada itu gubernur 1, gubernur 2. Yang ada itu gubernur dan wakil gubernur. Jadi tidak ada gubernur 1 dan gubernur 2," tegas Djohermansyah di hadapan majelis hakim.

Pakar pemerintahan dan otonomi daerah ini menilai kemunculan sebutan itu kurang elok. Aturan perundang-undangan menetapkan gubernur sebagai pemimpin tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan wakil gubernur hanya bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.

"Disuruh pergi, tidak disuruh berhenti," ucapnya saat memberikan ilustrasi mengenai prinsip birokrasi antara atasan dan bawahan.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menerangkan bahwa wakil gubernur memiliki kewajiban menjalankan tugas pengawasan dan monitoring sesuai arahan gubernur. Semua batasan kewenangan tersebut sudah tertuang jelas dalam regulasi negara.

Diskresi Kepala Daerah dan Pengangkatan Tenaga Ahli

Sidang yang dipimpin Hakim, Delta Tantama itu juga membedah batas kewenangan dan regulasi desentralisasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Djohermansyah menguraikan bahwa sistem otonomi daerah memberikan ruang diskresi bagi kepala daerah guna memastikan kelancaran pembangunan. Pengalaman birokrasinya dijadikan basis argumentasi untuk menilai kebijakan penataan ruang yang kini dipersoalkan secara hukum.

Penjelasan dari saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif objektif bagi majelis hakim untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana murni.

Selain membahas kewenangan proyek, persidangan juga menyoroti keabsahan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah. Djohermansyah menilai langkah tersebut merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari wewenang kepala daerah dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan.

Gubernur, bupati, maupun wali kota berhak menunjuk staf ahli berbekal kompetensi khusus guna menerjemahkan program kerja atau visi dan misi kepemimpinan di daerah pemilihannya.

"Syarat pengangkatan tenaga ahli yang diangkat kepala daerah tersebut bukan merupakan aparatur sipil negara," jelas Guru Besar IPDN tersebut.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini terus menyedot perhatian publik mengingat dampaknya yang besar terhadap iklim investasi serta keberlanjutan berbagai proyek strategis di Riau. ***