PANGKALAN KERINCI -Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 - 2016 dengan terdakwa Afrizal sedang berproses di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru.

Jumat (16/7/2021) sore, digelar sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Dari lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada pemeriksaan saksi dipersidangan baru didengarkan keterangannya tiga orang saksi dari dewan pengawas (Dewas).

"Tiga orang saksi dari dewan pengawas BUMD Tuah Sekata dihadirkan dalam sidang," kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Sumriadi, SH MH.

Sedangkan dua orang saksi lainnya, lanjut Sumriadi, akan didengarkan keterangannya pada sidang selanjutnya.

"Untuk Irmayani dan Sanusi akan didengar keterangannya pada pemeriksaan saksi (lanjutan) pada 26 Juli mendatang," terangnya.

Pada persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dan dihadiri oleh JPU pada Kejari Pelalawan Jodi Valdoni dan Senator B. Panjaitan.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada hari Senin 26 Juli 2021 mendatang," tandas Sumriadi, kepada GoRiau.com melalui keterangan tertulis.***