
TEMBILAHAN – Sidang keempat perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (10/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Datuk Bahar, ninik mamak Pesukuan Melayu Kemuning berusia lebih dari 70 tahun, saat ini menjalani penahanan di Lapas Tembilahan sejak 12 November 2025 dalam kondisi sakit.
Datuk Bahar dan anaknya didakwa dalam perkara dugaan pencurian di atas tanah ulayat yang tengah mereka perjuangkan dari pihak yang disebut sebagai cukong tanah. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) melalui Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menugaskan Pusat Bantuan Hukum LAMR untuk melakukan pendampingan hukum.
Penasihat hukum PBH LAMR, Puan Devia Fitriana Fardika, mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kejaksaan Tinggi Riau, namun sejauh ini belum mendapat respons. “Kami sudah mengajukan permohonan tersebut, tetapi belum ada tanggapan dari kejaksaan,” ujarnya kepada Goriau pada Kamis (11/12/2025).
Ketua PBH LAMR sekaligus kuasa hukum, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan pihaknya juga telah meminta Majelis Hakim dan Ketua PN Tembilahan untuk memindahkan status penahanan dari rutan ke tahanan kota. Permohonan itu didasari sejumlah pertimbangan: usia terdakwa yang lanjut dan dalam kondisi sakit, adanya jaminan keluarga, serta tidak adanya risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Kuasa hukum menegaskan pengajuan tersebut merujuk pada Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP mengenai jenis penahanan. Mereka juga mengingatkan bahwa salah satu terdakwa lain dalam perkara yang sama, Suhadi Afandi alias Pak Hadi, telah lebih dulu memperoleh status tahanan kota dengan alasan serupa, yakni kondisi kesehatan dan usia lanjut.
“Dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan, kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan,” kata Zainul. ***