
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam pembelaannya atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), pendiri Gojek ini memutar kembali ingatan saat diajak masuk kabinet oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Di usia yang baru 35 tahun, Nadiem ditawari posisi yang jauh dari bidang aslinya. Orang-orang terdekatnya kompak menolak keras tawaran tersebut.
"Hampir semuanya menyarankan saya untuk tidak menerima amanah tersebut. Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya, dan mereka merasa orang seperti saya terlalu lempeng untuk pemerintahan," ungkap Nadiem.
"Mereka pun menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi dan bahwa tanpa dukungan partai politik, posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah," jelasnya.
Alasan Mengambil Risiko Besar
Walau mendapat peringatan keras, Nadiem akhirnya menyetujui tawaran tersebut demi mewujudkan perubahan nyata di sektor pendidikan. Keputusannya juga didorong oleh keyakinan usai beberapa kali berbincang langsung dengan Joko Widodo terkait kesiapan bangsa menghadapi disrupsi teknologi.
"Pertanyaan dalam batin saya menjadi sederhana, dengan dasar apa saya menolak? Bagi saya, menolak panggilan tersebut berarti saya hanya berani menyampaikan kritik kepada sistem pendidikan tanpa kesediaan untuk bergerak nyata di dalamnya," papar Nadiem.
"Saat itu saya percaya bahwa krisis pendidikan di Indonesia sudah masuk tahap kritis. Dan kalau tidak ada perubahan besar, jutaan anak akan lulus sekolah tanpa kemampuan menghadapi ekonomi baru yang berubah begitu pesat," tuturnya.
Menjelang hari pelantikan, Nadiem sempat menyadari situasi politik yang cair. "Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dinamika politik dapat berubah dalam waktu singkat, dan keputusan akhir dapat saja berbeda dalam detik-detik terakhir," ucapnya.
"Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser," tambahnya.
Fakta Hukum Kasus Chromebook
Sayangnya, perjalanan menteri muda ini berujung pada tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU), Roy Riadi, Rabu (13/5/2026). Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang telah diputus bersalah lebih dulu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU Roy Riadi.
Nadiem dijerat Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Ia dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun (Rp5,6 triliun), dengan rincian Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dari penempatan uang pribadi dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) dari peningkatan LHKPN.
Kerugian negara dalam kasus ini membengkak seiring berjalannya sidang. Dari dakwaan awal Rp2,1 triliun (kemahalan harga Rp1,5 triliun dan CDM Rp621 miliar), angkanya naik menjadi sekitar Rp5,2 triliun pada putusan Ibrahim Arief. Peningkatan ini dipicu oleh temuan mark up Rp4 juta per unit untuk pengadaan 1.159.327 unit laptop Chromebook yang kerugiannya saja mencapai Rp4,6 triliun, ditambah pemborosan dari pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat.***