
JAKARTA – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang seharusnya digelar Senin (8/9/2025), ditunda hingga pekan depan.
Penggugat, Subhan Palal mengatakan keberatan karena Gibran mengutus Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakilinya dalam persidangan. Menurutnya, gugatan ini bersifat pribadi sehingga tidak seharusnya diwakili oleh aparat negara.
“Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, saya keberatan. Saya menggugat pribadi, bukan negara. Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia. Makanya saya minta Jaksa keluar dari persidangan,” kata Subhan usai sidang di PN Jakpus.
Ia menegaskan bahwa gugatan ditujukan terhadap Gibran saat masih berstatus calon wakil presiden, bukan sebagai pejabat negara. “Ini gugatan pribadi, tidak ada hubungannya dengan negara. Saya tidak menggugat wakil presiden, tapi calon wakil presiden waktu itu,” ucapnya.
Isi Gugatan
Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu menyoal riwayat pendidikan Gibran yang disebut tidak sesuai syarat pencalonan wakil presiden. Subhan menilai Gibran tidak menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Dalam permohonannya, Subhan menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Latar Belakang Gugatan
Data KPU mencatat Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Namun, menurut Subhan, sekolah tersebut tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu.
“KPU tidak punya kewenangan menentukan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia. UU hanya menyebut tamat SLTA atau sederajat di dalam negeri,” jelasnya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat. ***