BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Hasil inspeksi mendadak, sebanyak 16 PNS di Puskesmas Jalan Jambu, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau terlambat berkantor. Sedangkan 5 orang lagi izin tidak masuk kerja. Selain PNS, juga terdapat 28 orang tenaga honor ikut terlambat dan absen 2 orang.

''Kita akan melakukan pemotongan tunjangan sebesar 2% baik untuk PNS maupun tenaga honorer. Aturan itu berlaku jika pegawai tersebut 1 kali absen,'' Kata Plt Sekda Rohil, Drs Surya Arpan,M.Si, Rabu (5/8/2015).

Pemberlakukan 5 hari kerja, kata surya, sudah mulai diterapkan. Pemerintah akan memberikan catatan khusus bagi PNS dan honorer yang tidak berkantor untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dia meminta kepada kepala satuan kerja maupun lembaga dan instansi yang melayani kepentingan publik agar memantau pegawainya yang terlambat maupun tidak berkantor. Bagi pegawai yang tidak masuk hingga 20 kali tanpa keterangan maka mereka tidak akan menerima gaji sepersen pun.

Pemkab juga akan memberikan warning kepada PNS dan honorer yang membandel dan akan ditempatkan ke daerah terpencil yang masih membutuhkan tenaga medis.

''Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang disiplin PNS yang harus dilaksanakan dengan baik,'' ungkapnya.

Dikatakannya, sidak akan berkelanjutan terutama pada Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kantor Pelayanan umum lainnya. (amr)