JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmajdi mengaku tidak mengetahui adanya pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memangku 3 jabatan.

Doni juga menjelaskan syarat untuk memangku seperti Pejabat (Pj) Bupati adalah eselon II dengan pangkat menimal golongan IV/b lalu diusulkan oleh Gubernur dan ditetapkan oleh Kemandagri. Setelah itu, kata Dodi, jabatan aslinya nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

''Setelah ditunjuk sebagai Pejabat (Pj), maka jabatan aslinya itu nanti akan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Misalnya, Sekda Kalimantan Timur dilantik jadi Gubernur, maka jabatan Sekda tersebut harus ditunjuk pelaksana tugas,'' kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmajdi kepada GoRiau.com, Jakarta, Rabu (5/8/2015)

Kata Dodi, ditunjuknya pelaksana tugas agar nantinya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa dijalankan oleh pelaksana tugas tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadsyah Harrofie dilantik sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bengkalis, Rabu (5/8/2015). Ahmadsyah juga tengah memangku jabatan Asisten I Setdaprov Riau dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Provinsi Riau. (ari)