
JAKARTA, GORIAU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap-siap menunggu sanksi tegas jika terlibat dalam kampanye politik untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. Meski Minggu (6/7/2014) besok hingga Selasa (8/7/2014) sudah memasuki masa tenang, peluang untuk kampanye 'senyap' masih terbuka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar meminta kepada pimpinan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas terhadap PNS yang ketahuan melakukan larangan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang  Aparatur  Sipil  Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS," kata MenPAN-RB.
"PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara," lanjutnya dalam suratnya bernomor dB/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 04 Juli 2014, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menteri PAN-RB mengatakan, surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya.Â
"Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tegas Azwar.
Ditambahkan Azwar, PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat," papar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.(rls)