PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bupati Siak 2024 di tiga lokasi. Lokasi tersebut meliputi Rumah Sakit (RS) Tengku Rafian bagi pemilih yang merupakan pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, serta pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilih.

Sebagai langkah awal, MK meminta agar TPS didirikan terlebih dahulu di RS tersebut sebelum PSU dilaksanakan. Selain itu, PSU juga akan digelar di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak putusan diucapkan.

Menanggapi hal ini, KPU Riau memastikan bahwa KPU Siak siap menggelar PSU sesuai dengan putusan MK.

"KPU Riau memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Senin (24/2/2025).

Namun, Nugroho yang akrab disapa Nugi menegaskan bahwa KPU Riau akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU RI terkait implementasi putusan MK tersebut.

"Kami memohon doa agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Lebih lanjut, KPU Riau mengimbau masyarakat Siak agar tetap tenang pasca putusan MK.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai putusan MK," tutupnya. ***