PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Ir Syarifudin MT akhirnya ditangkap dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejati Riau, Senin (9/12/2013). Syarifuddin ditangkap karena diduga terlibat korupsi pengadaan kapal tangker.

Pantauan GoRiau.com di Kejati Riau, Syarifuffin terlibat pengadaan kapal tangker senilai Rp 30 miliar yang merugikan negara Rp 26 miliar. Sementara itu Humas Kejati Riau, Mukhzan SH membenarkan penahanan terhadap Syarifuddin ini.

Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Proyek pelabuhan yang menalan dana miliaran rupiah ini, terindikasi adanya penyimpangan dana proyek ke pembelian kapal tanker.

Untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar.

Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker. (ade)