JAKARTA - Praktik hitam importasi barang perlahan terkuak ke publik. Bos Blueray Cargo, John Field secara terbuka mengaku telah menggelontorkan uang pelicin hingga Rp 91 miliar untuk sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dari angka fantastis tersebut, aliran dana senilai Rp 30 miliar diserahkan khusus kepada PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi. Fakta mencengangkan ini terungkap saat pemeriksaan John sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa John dan dua terdakwa lainnya menyerahkan uang suap sejumlah Rp 61 miliar. Menelusuri selisih puluhan miliar tersebut, pengacara John mencecar kliennya di persidangan.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John.

Terdakwa I John Field langsung memberikan rincian secara blak-blakan.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John. Ia membeberkan setoran itu mengalir rutin selama 6 bulan berturut-turut, seraya menyebut saat itu dirinya mengira Dedi bukan pejabat bea cukai.

"Ini Ahmad Dedi ya?" cecar pengacara memastikan.

"Iya, Ahmad Dedi," sahut John.

"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" selidik pengacara lagi.

"Ke stafnya," timpal John.

"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" kejar pengacara.

"Alex," terang John mengungkap identitas staf Dedi tersebut.

Sosok Ahmad Dedi sendiri sempat menjadi sorotan publik. KPK sempat memeriksa abdi negara tersebut Jumat (8/6) silam. Usai diperiksa, saksi itu langsung berlari menghindari sorotan media meninggalkan Gedung KPK.

Rincian Dakwaan dan Sederet Fasilitas Mewah

Perkara suap kepabeanan ini turut menjerat Terdakwa II Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya menyerahkan rasuah sebesar Rp 61,3 miliar dalam wujud mata uang dolar Singapura. Tidak hanya uang tunai, mereka juga didakwa memfasilitasi barang mewah mencapai nilai Rp 1,8 miliar.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," urai jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Uang haram tersebut mengalir deras kepada petinggi di Ditjen Bea Cukai sepanjang periode bulan Juli 2025 sampai Januari 2026.

Beberapa penerima yang dirinci jaksa antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL). ***