TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah Jr alias Komeng yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Singingi pada Selasa (13/9/2022) malam.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Komeng sedang tidur di dalam kamarnya. Ketika polisi datang, sang mertua sempat mencoba melindunginya dengan dalih tersangka berada di Pekanbaru.

Bahkan, sang mertua menghalangi aparat kepolisian untuk masuk. Setelah dikoordinasikan dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat, akhirnya sang mertua memberi izin.

"Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Rabu (14/9/2022) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Linter, pria 37 tahun tersebut melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur pada 28 April 2022. Ia melakukan di rumahnya pada siang hari. Komeng tak lain adalah paman korban. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya ke ayah yang berada di Jambi.

Sang ayah langsung menghubungi adiknya dan meminta menjemput korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melapor ke Bhabinkamtibmas pada 30 April 2022 dan diteruskan ke Unit PPA Polres Kuansing.

"Saat itu juga, pelaku kabur dan kita terus melakukan pengintaian. Hingga pada 13 September, kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya," ujar Linter.

Berbekal informasi itu, Linter langsung memerintahkan KBO Sat Reskrim Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra melakukan penangkapan.

"Sekarang pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku terancam 15 tahun penjara," tutup Linter.***