PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan obat, kosmetik, obat tradisional, pangan obat keras tanpa izin edar sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar. Produk-produk ini merupakan hasil penindakan sejak tahun 2021 lalu.

"Barang-barang yang kita musnahkan ini berasal dari 19 pemilik barang. Diantaranya produk yang kita temukan tanpa izin edar dan obat keras yang dijual oleh pihak tidak berwenang serta produk dengan kandungan berbahaya," ujar Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Rabu (14/9/2022).

GoRiau

Ia mengatakan, Badan POM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat/manfaat obat dan makanan yang beredar. Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan/stakeholder.

Ia menjelaskan, banyak barang tak berizin beredar di Provinsi Riau dikarenakan posisi daerah yang strategis. Provinsi Riau terletak di jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan 2 negara, Malaysia serta Singapura.

GoRiau

"Pemusnahan ini kita lakukan secara simbolis hari ini, nantinya pemusnahan produk ilegal akan dilakukan melalui jasa pihak ketiga untuk memastikan pemusnahan tidak mencemari lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan pemilik/penguasa barang.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

"Pastikan selalu melakukan cek klik (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," pungkasnya. ***