JAKARTA – Gelombang protes masyarakat terkait tunjangan fantastis anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berujung pada keputusan besar. DPR resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang sebelumnya diterima setiap anggota dewan.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).

"Mulai 31 Agustus 2025, DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Selain tunjangan perumahan, Dasco menyebut evaluasi juga dilakukan terhadap fasilitas lain, seperti biaya komunikasi intensif, listrik, telepon, dan transportasi. Hasilnya, gaji bersih atau take home pay anggota DPR berkurang menjadi sekitar Rp65 juta per bulan.

Berdasarkan rincian resmi, anggota DPR masih mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional seperti komunikasi dengan masyarakat dan honorarium fungsi dewan. Total bruto mencapai Rp74,2 juta, dipotong pajak sekitar Rp8,6 juta.

Meski ada pemangkasan, anggota DPR tetap akan menerima uang pensiun setelah mengakhiri masa jabatannya, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Besarnya berkisar 6–75 persen dari dasar pensiun, tergantung lama jabatan. 

Keputusan DPR ini diambil setelah aksi besar-besaran masyarakat pada 25 dan 28 Agustus 2025 yang menolak tunjangan perumahan. Demonstrasi berujung ricuh, terutama setelah insiden kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. 

Insiden itu memicu kerusuhan di sejumlah wilayah, termasuk perusakan fasilitas umum, penyerangan kantor polisi, hingga penjarahan rumah anggota DPR. Dari aksi tersebut, lahir tuntutan "17+8" yang memaksa pemerintah dan DPR merevisi kebijakan dalam tenggat tertentu.

Pemangkasan tunjangan dianggap sebagai respons langsung atas krisis kepercayaan publik. Namun, masyarakat menunggu bukti lebih lanjut bahwa DPR benar-benar berkomitmen memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan mendengarkan suara rakyat. ***