
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengawasi jalannya sidang ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Langkah ini dilakukan agar lembaga antirasuah dapat segera merespons bila otoritas Singapura membutuhkan dokumen atau informasi tambahan terkait proses pemulangan Tannos ke Indonesia.
"Kami memonitor, siapa tahu ada permintaan tambahan dokumen atau informasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Selain mengamati jalannya persidangan, KPK juga menggandeng sejumlah institusi di dalam negeri. Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri disebut ikut terlibat dalam koordinasi pemulangan Tannos.
Proses persidangan ekstradisi sendiri masih berjalan di Singapura. Sidang terakhir digelar pada 7 Agustus 2025, di mana Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi. Kuasa hukumnya menyebut ekstradisi bertentangan dengan hukum yang berlaku di Singapura dan berencana menghadirkan saksi untuk memperkuat keberatan tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap Tannos bersedia kembali ke Indonesia secara sukarela. Namun, bila tidak, pemerintah menunggu hasil putusan persidangan. "Semua dokumen sudah kami serahkan. Kini prosesnya ada di otoritas Singapura," jelasnya.
Dalam persidangan itu, pemerintah Indonesia diwakili Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat. Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, sementara publik menunggu kepastian apakah buronan e-KTP itu akhirnya dipulangkan atau terus berupaya menghindar dari jerat hukum di tanah air. ***