LAMPUNG SELATAN – Seorang kenek bus menjadi kunci terbongkarnya upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Berkat kecurigaannya, polisi berhasil menggagalkan peredaran 11,8 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, menyebut dua pria asal Aceh ditangkap saat bus mereka berhenti di sebuah rumah makan di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni.

“Dari tas ransel yang dibawa pelaku ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 11.827 gram,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Kedua pelaku adalah Edi Murtaza (31), buruh, dan Hendri Azwar (30), petani, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka mengaku sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Sabu yang dikemas rapi dalam bungkus plastik itu ditaksir bernilai Rp11,8 miliar. Polisi menyebut jumlah tersebut bisa meracuni lebih dari 59 ribu orang bila lolos ke pasaran.

“Ini bukti bahwa jalur Bakauheni masih menjadi pintu favorit jaringan narkoba. Untungnya ada laporan cepat dari kenek bus,” terang Widodo. 

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan tiga ponsel, pakaian pelaku, sebuah motor, serta tiga botol bir yang digunakan dalam perjalanan.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Lampung Selatan memastikan akan memperketat pengawasan di jalur perlintasan Sumatra–Jawa, khususnya di Pelabuhan Bakauheni, untuk menutup ruang gerak sindikat narkoba. ***