
PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Riau, gencar melakukan pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Riau. Selama kurang lebih 1 tahun, 409 orang pelaku judi ditangkap.
Terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021, setidaknya ada 257 kasus perjudian yang ditangani oleh Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merincikan, dari 257 kasus judi yang ditangani Polda Riau, kasus paling banyak adalah perjudian online, mencapai 210 kasus. Sementara perjudian menggunakan mesin ada 7, judi tembak ikan 9, dan kasus lainnya ada 38 kasus.
“Kita tangani 257 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 409 orang. 394 pria dan 15 orang wanita,” terang Sunarto, Rabu (15/12/2021).

Selantnya Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum bagi para pelaku tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Riau.
Untuk melakukan hal itu, Polda Riau juga memerlukan dukungan dari masyarakat, agar aktivitas perjudian dapat dituntas secara bersama-sama.
“Penegakan hukum itu jelas dilakukan. Judi tidak selesai hanya dengan penegakan hukum saja, ada peran serta masyarakat untuk mencegahnya, minimal tidak terlibat (beli atau ikut bermain judi). Jika ada masyarakat yang mengetahui aktifitas perjudian, segera laporkan ke kepolisian tedekat, pasti ditindak,” tutup Sunarto. ***