
PEKANBARU - Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus melakukan penyesuaian Struktur Organiasasi dan Tata Kelola (SOTK) dengan merombak sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"PP Nomor 18 Tahun 2016 akan berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang. Jadi kita lakukan pemetaan dan penataan jabatan dari sekarang untuk mempersiapkan pengisian organisasi," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (29/8/2016).
Dalam penyusunan dan perombakan struktur organisasi tersebut, Pemprov Riau akan meletakkan posisi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kemampuan yang dibidanginya.
"Kita akan melakukan penempatan posisi kerja yang mengacu pada kualifikasi kompetensi yang dimiliki oleh pegawai. Untuk mengetahui sejauh mana kemampuan yang mereka miliki, ini lah kita lakukan penataan melalui seleksi terbuka," jelasnya.
Diungkapkan Asrizal, setidaknya ada sebanyak 1.200 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Riau yang harus mengikuti seleksi terbuka atau assessment untuk mengetahui kemampuan dan kelayakannya.
Dengan bekerja sama dengan tim penguji dari UPT BKP2D dan tim yang sudah ada di KSN, nantinya peserta harus melewati dua tahapan tes yaitu tes tertulis dan wawancara. "Perkiraannya, pemetaan jabatan bisa selesai pada bulan November 2016 mendatang," tutupnya. ***