BANGKINANG - Pelaku narkoba di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung diciduk Satresnarkoba Polres Kampar. Dari tangan pelaku diamankan 35 paket sabu siap edar.

Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid menyebutkan kepada GoRiau.com, Sabtu (22/12/2018), tersangka ditangkap pada 3 hari yang lalu di Desa Sinama Nenek.

"Pelaku adalah SL (39) warga Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Pelaku diamankan 3 hari yang lalu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 35 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,7 gram. Serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini," jelasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga Desa Sinama Nenek yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Setelah memastikan keberadaan target, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat, dilakukan dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang haram yang sering ia edarkan di rumahnya sendiri," ungkap pria yang akrab disapa Asdi ini.

Ia menambahkan, bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***