JAKARTA - Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik eks honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan yang menyebutkan adanya jatah kuota haji untuk sejumlah pihak mendapat respons dari Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Usai persidangan pada Rabu (9/9/2026) dini hari, ia menilai informasi pengalihan kuota ke institusi dan organisasi tertentu tidak dapat dibuktikan.

Dalam persidangan, BAP saksi membeberkan adanya jatah haji yang diberikan ke BIN, DPR, NU, hingga sejumlah kelompok lainnya. Namun, Yaqut menitikberatkan pada ketidakmampuan saksi dalam merincikan akronim NU, apakah itu merujuk pada organisasi Nahdlatul Ulama atau entitas lain.

"Nah makanya tadi kita minta kejelasan itu apa yang tadi dimaksud itu NU, kan tidak terjawab juga," terangnya.

Yaqut menganggap pernyataan saksi tersebut belum memiliki dasar yang kuat. "Itu hanya klaim-klaim saja dan belum terjawab tadi sampai sidang selesai apa yang dimaksud," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, persidangan juga menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa KPK guna mendalami dugaan aliran dana USD271.500. Yaqut menegaskan kesaksian mereka membebaskan dirinya dari dakwaan tersebut.

"Ya jelas sudah terang benderang bahwa saya tidak pernah menerima yang didakwakan USD271.500 dan itu disampaikan langsung oleh para saksi tadi," bebernya.

Menurutnya, proses hukum selanjutnya akan terus berjalan dengan berpegang pada fakta bahwa dirinya tidak menerima aliran dana. "Mereka menyatakan tidak pernah memberikan kepada saya baik secara langsung maupun tidak langsung, nah kita ikuti jalannya persidangan selanjutnya," akhirnya.***