BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.143 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Halaman Kantor Bupati, Rabu (10/7/2024).

Ditandai dengan penyerahan SK penempatan secara simbolis, Bupati Kasmarni menginginkan agar para P3K mampu berintegritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas, fungsi serta tanggung jawab yang diberikan.

"Teruslah memacu diri untuk tetap bersemangat, berdedikasi dan berprestasi agar kita dapat bersama-sama membangun daerah ini menjadi Bermarwah, Maju dan Sejahtera. kehadiran P3K ini tentu menjadi warna baru dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas di Negeri Junjungan ini," ujar Bupati Bengkalis Kasmarni ketika memberikan pengarahan.

Bupati perempuan pertama di Provinsi Riau ini juga mengingatkan bahwa saat ini semuanya adalah keluarga besar, satu kesatuan di bawah satu atap Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama melangkah dan bergotong royong membawa daerah menjadi Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

"Makanya sebagai bagian dari mesin birokrasi di daerah, bapak dan ibu mulai hari ini harus segera dipanaskan dengan segala konsekuensi sebagai PNS dan P3K, agar tidak terlena, tidak bermalas-malasan dan dapat bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan serta mewujudkan kinerja terbaik. Karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis hanya membutuhkan ASN yang memiliki komitmen dan berdedikasi tinggi, jujur dan loyal pada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkalis," pesan Bupati.

Bupati juga mengucapkan tahniah kepada 372 orang fungsional guru, 643 orang fungsional tenaga kesehatan dan 128 fungsional tenaga teknis lainnya serta 3 orang CPNS formasi pola pembibitan daerah yang telah diserahkan SK pengangkatannya.

Bupati Kasmarni juga menyebutkan bahwa sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengangkat 18 orang PNS pola pembibitan daerah dari lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia–STTD, untuk pemenuhan 36 formasi SDM di bidang perhubungan yang dibutuhkan.

"Sampai saat ini juga kami telah meng-SK-kan 3.527 orang P3K Kabupaten Bengkalis. Dimana pada tahun 2023 yang lalu kami telah meng-SK-kan sebanyak 2.384 orang P3K yang saat ini telah bekerja aktif sesuai penempatannya," ujarnya.

Jangan Minta Pindah

Pada kesempatan itu Bupati juga menegaskan tidak boleh ada yang meminta pindah. Baik pindah keluar daerah maupun pindah penempatan, pasca pembagian Surat SK ini.

"Penempatan sudah sesuai dengan formasi kelulusannya, termasuk tuntutan terkait besaran tunjangan, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan pensiun, karena belum ada regulasi yang mengatur secara jelas akan hal tersebut. Makanya kami berpesan, jika tidak suka dengan pekerjaan dan kebijakan yang ada saat ini, silakan resign. Jika tidak sanggup untuk resign, maka cintailah pekerjaan ini dengan loyalitas, integritas dan kredibilitas," tegas Bupati.

Bupati Kasmarni juga menyampaikan bahwa mulai saat ini kinerja sebagai sebagai seorang PNS dan P3K daerah akan terus dipantau dan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan apakah SK penempatan ini nantinya dapat diperpanjang atau kontraknya akan diputus.

"Semua tentunya tergantung dari kinerja masing-masing. Apabila tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani dan menjalankan tugas, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada," sebutnya.*** Di kesempatan itu, karena usulan formasi jabatan di organisasinya sudah terisi dengan formasi P3K, Bupati Bengkalis Kasmarni juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru.

"Jika perekrutan honorer masih tetap berjalan, tentunya status tenaga honorer di daerah ini tidak akan pernah selesai dan keberadaan P3K justru tidak akan maksimal," pungkasnya. (inf)