PEKANBARU - Sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Zonny Hundri akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.

Meskipun proses berjalan alot hingga memakan waktu empat kali pertemuan, Disdik Riau menyatakan kesiapannya untuk membuka data yang diminta oleh pemohon. Kesepakatan ini sekaligus menyudahi sengketa informasi yang bergulir, sehingga Majelis KI Riau kini tinggal memasuki tahap pembacaan putusan mediasi.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan SE MM selaku mediator mengungkapkan bahwa kesepakatan tercapai setelah kedua pihak menunjukkan niat baik selama proses dialog. Pada mediasi terakhir, Disdik Riau mengutus Kasi Pendidikan bersama perwakilan dari Bidang Pengawasan SLTA.

"Setelah empat kali proses mediasi, termohon Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pemohon Zonny Hundri mencapai kesepakatan bersama. Dan kita mengapresiasi respons dari Kepala Dinas Pendidikan Riau yang memerintahkan timnya untuk membuka akses informasi ini, walaupun prosesnya terbilang lambat. Namun, ini masih dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Zufra Irwan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Kendati akses data resmi dibuka, proses penyerahan ini memiliki catatan tersendiri. Pihak dinas memerlukan waktu selama 30 hari kerja untuk menyusun dan melengkapi seluruh dokumen yang dimohonkan oleh Zonny Hundri.

Berdasarkan keterangan tim yang hadir, Kepala Disdik Riau telah menginstruksikan jajarannya agar kooperatif dalam memberikan data tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap semangat keterbukaan informasi. Menurut Zufra Irwan, mediasi merupakan jalur terbaik yang mengedepankan kesepahaman bersama.

"Dalam perkara ini, baik pemohon maupun termohon menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui dialog yang di KI Riau. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara Mediasi Sepakat yang ditandatangani para pihak. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa informasi dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya.

KI Riau berharap model penyelesaian seperti ini bisa ditiru oleh badan publik lain di Bumi Lancang Kuning agar penanganan sengketa bisa berjalan efektif, cepat, dan transparan.

Mediasi Pemko Pekanbaru Gagal Total

Kondisi kontras justru terjadi pada penanganan sengketa informasi yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Upaya mediasi dipastikan gagal total karena ketidakhadiran pihak terkait.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru selaku instansi yang memegang data, tercatat mangkir sebanyak tiga kali dari agenda sidang yang sudah dijadwalkan oleh komisioner.

"Tiga kali agenda mediasi dilakukan, namun sama sekali tidak ada respons maupun kehadiran dari pihak BPKAD. Benar-benar tidak ada respons. Di sisi lain, karena itu penyelesaian sengketanya lanjut ke ajudikasi nonlitigasi," papar Zufra Irwan.

Walau kecewa dengan sikap acuh BPKAD, lembaga pengawas keterbukaan informasi ini memberikan pujian kepada tim PPID Utama Pemko Pekanbaru. Tim tersebut dinilai sangat bertanggung jawab dan terus menunjukkan komitmen tinggi untuk hadir dalam setiap persidangan.

"Namun begitu, kita memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pekanbaru, karena mereka sangat konsisten. Setiap kali kita mengirimkan surat panggilan sidang, mereka tetap hadir dan terus berupaya mengomunikasikannya kepada dinas terkait yang dimohonkan informasi tersebut," pungkasnya. ***