JAKARTA - Potensi kerugian keuangan negara yang menembus angka Rp622,09 miliar membuat pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji membutuhkan keterangan berlapis. Dinamika terbaru muncul ketika kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta pengadilan mendatangkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo untuk bersaksi secara langsung.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab pada persidangan hari Kamis (10/9/2026). Fokus utamanya adalah menggali proses kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Joko Widodo," urainya di ruang sidang.

Ia menegaskan urgensi kehadiran saksi tersebut demi mengungkap akar permasalahan. "Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," tekannya.

Menanggapi permintaan pemanggilan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan di Jakarta pada Jumat (11/9/2026). Ia menyebut lembaga antirasuah akan melihat arah kebijakan hakim sebelum mengambil keputusan menghadirkan mantan kepala negara.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," paparnya.

Terkait strategi pembuktian, ia memastikan bahwa penuntut umum sudah memiliki skema tersendiri. "Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," rincinya.

Perkara rasuah penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai masuk radar penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025. Proses peradilan kemudian resmi digelar perdana pada 11 Agustus 2026 dengan mendudukkan empat orang terdakwa.

Keempat pihak yang kini berstatus terdakwa meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.***