
DUMAI, GORIAU.COM - Residivis berbagai kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu, (10/1/2014) kemarin terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas petugas reskrim Polres Dumai karena melakukan perlawanan dengan menyandera salah seorang warga sipil saat akan ditangkap.
Adalah WN yang berhasil ditangkap atas beberapa laporan ke Mapolres Dumai oleh korbannya. Sedikitnya 5 laporan terkait tindakan pelaku berupa penggelapan, pencurian sepeda motor, curas dan curat diwilayah hukum Polres Dumai sudah dilakukan oleh tersangka yang tergolong resedivis tersebut.
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo Minggu (12/1/2014) mengatakan, tersangka diburu petugas setelah banyaknya laporan yang masuk ke Mapolres Dumai oleh masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan tersangka.
"Ketika posisi tersangka diketahui, WN berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor. Tapi tersangka akhirnya terjatuh dari kendaraan yang ditungganginya," ungkap AKP Wisnu.
Ditambahkan Kasat, meski sudah terjatuh tersangka tetap nekat melarikan diri."Tersangka bahkan sempat menyandera pengendara sepeda motor jenis Honda Tiger berinisial AN, hingga sempat melukainya dengan menusukan pisau yang sudah diarahkan pada pinggang korban.
"Sandera ditusuk dengan pisau yang dibawa tersangka WN. Tersangka juga melawan petugas sambil mengacungkan pisaunya kearah petugas, padahal sudah diberi tembakan peringatan agar menyerah, "Kata AKP Wisnu.
Selanjutnya ditambahkan Wisnu, perlawanan tersangka mengancam keselamatan petugas. AKibatnya tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kirinya.
AKibat perbuatan tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal yang berlipat diantaranya, pasal 378 dan 351 serta undang-undang darurat dan sejumlah perkara lainnya, dengan hukuman masing-masing antara 4 sampai 5 tahun," katanya mengakhiri.(egy)