
DUMAI, GORIAU.COM - Perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1 B Dumai, pada tahun 2013 meningkat dibanding tahun 2012. Sementara vonis tertinggi yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, adalah 11 tahun penjara untuk perkara narkotika.
Humas PN Kelas I B Dumai Eduard Sihaloho SH, kepada GoRiau.com Minggu (12/1/2014) menyebutkan untuk perkara pidana tahun 2013, sebanyak 443 berkas perkara masuk ke Pengadilan Negeri Dumai.
"Perkara tersebut antara lain pidana umum atau biasa sebanyak 289 berkas, dan pidana khusus 154 berkas. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang masuk pada tahun 2012, yakni sebanyak 417 berkas dan tahun 2013 sebanyak 443 berkas, jumlah perkara ditahun 2013 meningkat 20 persen." ujarnya.
Ditambahkan Eduard, sementara untuk perkara perdata gugatan tahun 2013, jumlah perkara yang masuk sama dengan tahun 2012, yakni sebanyak 35 perkara. Dengan rincian 20 berkas perkara biasa dan 15 berkas perkara perceraian. Dari 35 berkas, 24 berkas berhasil diputus dan 11 berkas belum diputus tahun 2013.
"Untuk perkara perdata permohonan ditahun 2013, mengalami penurunan sebanyak 17 berkas, dibanding tahun 2012, dimana jumlah perkara perdata permohonan yang masuk mencapai 549 berkas." sebutnya.
Dari jumlah perkara pidana yang masuk ditahun 2013, kata Eduard, perkara pencurian mendominasi terbanyak dari perkara lainnya. Namun, untuk vonis tertinggi perkara narkotika lebih mendominasi yakni 11 tahun penjara, atas nama terdakwa Samili.(egy)