TEMBILAHAN – Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), setelah sempat mangkir untuk diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Indra Mukhlis, Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013, menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) itu, akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Kamis (30/6/2022).

"Hari ini, tersangka IMA memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra kepada GoRiau Kamis (30/6/2022) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak jam 10.00 WIB sampai jam 18.00 WIB, akhirnya Kejari Inhil menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor PRINT-03/L.4.14/Fd/1/06/2022 tertanggal 30 Juni 2022. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 30 Juni hingga 19 Juli 2022.

“Setelah diperiksa kesehatannya tersangka IMA dinyatakan sehat, maka langsung kita lakukan penahanan. Tersangka IMA dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan," jelas Haza.

Diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT GCM, ZI sebagai tersangka, tanggal 16 Juni 2022 lalu. Tersangka ZI telah terlebih dahulu ditahan. Sementara Indra saat itu tidak ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI, mereka diduga mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695. ***