PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial KA (33) Rabu (27/7/2016) siang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Tertangkapnya KA, bermula dari laporan korbannya Zainal Abidin (45) Selasa (19/7/2016) lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB, sebanyak dua set pintu folding gate miliknya hilang dari tokonya di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Setelah kita selidiki ke TKP, identitas pelaku berhasil diketahui. Namun, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Kota Medan, Sumut," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (29/7/2016).

Halim melanjutkan, meski sudah melarikan diri, pihaknya terus berupaya untuk meringkus KA dan membawanya kembali ke Kota Pekanbaru. Setelah mengetahui posisi pelaku di Kota Medan, anggotanya langsung melakukan perburuan ke sana.

"Akhirnya, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, KA berhasil diringkus saat berada di Jalan Pinang Baris, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Tanpa perlawanan, KA digiring ke Mapolsek Senapelan," paparnya.

Kanit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap KA. Karena barang bukti dua set pintu folding gate milik korban senilai Rp14 juta telah dijualnya.

"Kita masih melakukan pencarian barang bukti yang sudah dijual pelaku. Untuk proses hukum, KA dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kanit.***