
PANGKALANKERINCI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, telah menyurati sekaligus mensoasialiasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Langkah Disnakertrans Pelalawan tersebut dilakukan pasca ditekennya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"SK telah sampai ke kita dan langsung dibuat surat edaran atas nama Bupati Pelalawan. Selanjutnya disebar dan disosialisasikan ke seluruh perusahaan," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fisda, Selasa (19/1/2016).
Dengan telah turunnya SK pemberlakuan UMK terbaru, tegas Nasri, maka perusahaan wajib mematuhi dengan memberikan gaji karyawannya sesuai penetapan UMK tahun 2016.
"Disnakertrans mengiimbau kepada seluruh perusahaan agar secepatnya memberlakukan UMK bagi pekerjanya," tegasnya.
Nasri kembali menegaskan, seluruh perusahaan wajib mematuhi dan menjalankannya UMK terbaru. Dan jika ditemukan ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan.
"Semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini, harus mentaati peraturan yang sudah ditentukan," tutupnya.(***)