
DURI, GORIAU.COM - Lampu lalu lintas menurut Undang Undang nomor 22 tahun 2009, merupakan alat pemberi isyarat lalu lintas. Dimana, lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross, red) dan tempat arus lalu lintas lainnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
"Lampu lalu lintas yang terpasang di Kecamatan Mandau dan Pinggir, rusak bukan hanya karena kendala teknis. Tapi, belakangan ini karena sering dihajar atau ditabrak oleh truk pengangkut kayu (truk balak, red), yang muatannya terlalu tinggi," ujar Kepala UPT Dishubkominfo Kecamatan Mandau, Hendry Budiman saat ditemui GoRiau.com, Senin (9/11/2015).
Tujuan adanya lampu lalu lintas, jelasnya, menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan. Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin. Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
"Lampu lalu lintas sebagai isyarat, bagi pengemudi untuk lebih berhati-hati. Tahun ini Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, akan menganti lampu lalu lintas di Simpang Geroga dan Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau. Lampu lalu lintas terbaru, lebih modern dari yang sebelumnya. Yang sekarang tetap menggunakan listrik, kalau listrik padam, langsung menggunakan baterai," tutupnya menjelaskan.
Sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 275 ayat 2, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalann,sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.***