PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku bantuan dana BOS lainnya. Demikian juga oknum guru, dilarang untuk mengarahkan siswa membeli buku-buku tersebut di tempat tertentu.

"Tidak boleh LKS dijual di sekolah. Sekolah tidak boleh mengarahkan pembelian LKS, sebagian buku juga sudah ada di Pustaka. Kalau sekolah jual LKS itu sudah salah," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (28/7/2020).

Oleh karena itu, kepada wali murid yang mendapati adanya penjualan buku-buku tersebut di sekolah putra/putrinya, diminta untuk melapor ke Disdik Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti.

"Nanti pihak sekolahnya akan kita berikan teguran keras, sesuai aturan," terangnya.

Sementara itu, terkait seragam yang diperjualbelikan sekolah, Ismardi mengatakan bahwa hal itu adalah kewenangan komite. Namun, siswa tidak boleh diwajibkan atau dipaksa membeli seragam tersebut.

"Kalau seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas. Tapi tdak boleh dipaksakan harus ambil di sini. Sebenarnya tergantung individu, silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya silahkan," pungkasnya.***