SELATPANJANG - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengaku sempat ragu meneken surat-surat karena mengira masa jabatannya sudah habis dan masa berlaku SK nya sudah kadaluarsa.

Hal yang mendasari Bambang berpendapat seperti itu adalah masa tugas Plt Sekda yang hanya tiga bulan.

Untuk diketahui pelantikan Bambang sebagai Plt Sekda menggantikan Yulian Norwis yang pertama pada 24 Januari dan pelantikannya yang kedua pada 23 April 2020.

Keraguan Bambang terhadap berakhir masa jabatannya membuat banyak surat - menyurat di sejumlah OPD yang menumpuk karena harus menunggu teken Sekda.

"Saya pikir masa jabatan Plt Sekda saya sudah habis karena ini merupakan yang kedua, makanya saya ragu untuk meneken surat yang ada," kata Bambang, Selasa (28/7/2020).

Kemudian Bambang yang juga kepada BPKAD itu berkonsultasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mempertanyakan perihal SK nya.

"Saya konsultasi ke Bagian Hukum dan kemudian mendapat penjelasan, dimana dalam SK itu Plt tidak bisa dilantik tiga kali, namun masa berlaku SK nya sampai dengan Sekda definitif dilantik," ungkap Bambang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan, Alizar mengatakan dalam aturan menyebutkan jika perpanjangan masa jabatan Plt Sekda itu hanya dua kali, dimana perpanjangan kedua itu tanpa batas waktu sampai dengan Sekda definitif ditunjuk dan dilantik.

"Dalam aturan itu jabatan Plt Sekda dua kali perpanjangan. Yang pertama itu masa jabatannya hanya tiga bulan dan yang kedua itu tidak ada batas waktu sampai dilantiknya sekda definitif," kata Alizar.

Ketika ditanyakan kapan pelantikan Sekda definitif, Alizar belum bisa memastikan hal tersebut.

"Pelantikan Sekda belum tau, tapi hasil seleksi jabatan Sekda sudah kita kirim ke KASN kemudian kita juga minta persetujuan dari mereka untuk pelantikan. Nanti surat itu turun ke provinsi dan kita tinggal menunggu itu," ujar Alizar.

Terkait Bambang yang sempat ragu untuk menandatangani sejumlah dokumen dan surat, Alizar mengatakan jika itu tidak akan bermasalah.

"Dia boleh tanda tangan dan tak ada masalah, pada prinsipnya dia masih Sekda," pungkasnya.***