BENGKALIS, GORIAU.COM - Pengamat masalah politik, Syafril Naldi juga menyebutkan bahwa terhitung 9 April 2013, begitu para kandidat wakil rakyat itu tercantum namanya dalam daftar calon sementara (DCS), otomatis mundur sebagai wakil rakyat. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, tindakan mereka bisa dikategorikan kepada tindak pidana korupsi.

“UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 sudah tegas mengatur tentang tatacara pengajuan caleg mulai dari DPR.RI, DPD RI, DPRD Propinsi serta DPRD kabupaten/kota. Dari data yang terangkum, terdapat 12 orang anggota dewan aktif yang disinyalir pindah partai,” ulas Syafril Naldi. 

Salah satu anggota dewan aktif saat ini, Abdul Rahman Jantan, membenarkan kalau dirinya pindah ke Partai Golkar. Langkah pindah parpol itu dilakukannya karena PBB sampai dengan pertengahan Maret lalu nasibnya masih digantung di KPU Pusat, sementara proses atau tahapan pemilu di Bengkalis sudah mulai berjalan.

“Benar, saya pindah ke Partai Golkar. Menjelang daftar calon sementara keluar tanggal 9 April mendatang, saya akan mundur sebagai anggota DPRD Bengkalis sesuai amanat UU Pemilu,” ujar Rahman yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Bengkalis ini. (jfk)