BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggota DPRD wajib melakukan pergantian antar waktu atau mundur sebagai anggota dewan jika pindah atau loncat partai pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang, menyusul partai yang telah mendudukkannya saat ini tidak lolos verifikasi KPU. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Pemilu Legislatif.
Seperti disampaikan anggota KPU Bengkalis, Defitri Akbar, anggota dewan aktif yang mencalonkan diri maju pada Pemilu Legislatif 2014 melalui partai lain, mutlak atau wajib mundur. Keharusan mengundurkan diri dikarenakan kursi yang diduduki saat ini adalah milik partai yang mereka wakili pada Pemilu Legislatif 2009.
“Setiap orang yang maju kembali sebagai caleg pada Pemilu 2014 dari partai berbeda pada tahun 2009 lalu, wajib mengundurkan diri atau PAW di DPRD tempat mereka bertugas. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu Tahun 2012, termasuk partai yang melakukan merger dengan partai lain,” ujar pria yang akrab disapa Dedek ini, Senin (25/3/2013) .
Disinggung soal adanya partai politik yang melakukan merger seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dengan PBR, Dedek kembali menegaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu. Persoalannya adalah anggota dewan yang menjabat sekarang, kemudian pindah partai lain, tidak diatur dalam pasal per pasal UU Pemilu. (jfk)