PEKANBARU - Bisnis narkotika seakan menjadi hal yang biasa-biasa saja bagi pasangan suami istri (pasutri), Dd (44) dan Er (30), di Bagan Barat, Bangko, Rokan Hilir, Riau. Pasalnya, bandar narkoba spesialis untuk kalangan pelajar dan anak muda ini, meletakkan narkoba jenis sabu layaknya barang panganan biasa di dalam rumah.

Hal itu diketahui setelah keduanya ditangkap saat santai di dalam rumah mereka di Bagan Barat, Kecamatan Bango Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat digerebek, di dalam rumah mereka ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Usut punya usut, keduanya sama-sama melakoni profesi sebagai bandar narkoba yang kerap mengedarkan serbuk haram itu ke pelajar dan anak muda di daerahnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani mengatakan, ‎saat menggerebek rumah itu, polisi awalnya menemukan si suami, Dd di ruang tamu sedang duduk di sofa. ''Di atas meja, sebelah tempat duduk Dd, ditemukan 15 bungkus serbuk sabu dengan berat total 4,54 gram dan sebuah handphone," ujar Herman, Minggu (6/1).

Menurut Herman, Dd mengakui bahwa narkoba itu miliknya‎ dan selama ini sudah beberapa kali menjualnya ke para pemuda, remaja serta warga di Kabupaten Rokan Hilir yang memesannya‎.

Kemudian polisi menggeledah ‎isi rumah Dd dan menemukan istrinya, Er sedang di dalam kamar. Er pun kebingungan melihat kedatangan polisi ke rumahnya hingga masuk ke kamar.

"Karena gelagatnya mencurigakan, petugas memeriksa pelaku Er, kemudian kamarnya kita geledah, dan ditemukan 1 buah tas di dalam lemari berisi sabu 8 bungkus seberat 6,08 gram," ucap Herman.

Selain itu, polisi juga menemukan pil ekstasi 6 butir, pil happy five 2 butir serta uang tunai Rp35 juta, 3 unit handphone, timbangan digital, ratusan plastik kosong yang digunakan untuk kemasan sabu. "Uang itu diakuinya sebagai hasil penjualan narkoba. Timbangan untuk menghitung berat sabu dan plastik kosong itu untuk diisi sabu dan dijual ke pemesannya. Jadi suami istri ini adalah bandar narkoba," kata Herman.

‎Beberapa jam kemudian tepatnya Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, datang seorang pria bernama EM (28) ke rumah suami istri itu. Polisi yang masih berada di dalam rumah melihat pria itu membuang sesuatu di depan rumah tersebut.

"Lalu petugas mengejar dan berhasil menangkap pria itu. Kita melihat pelaku membuang sebuah bungkusan. Kemudian, kita suruh EM mengambil bungkusan itu dan membukanya, ternyata berisi pil ekstasi sebanyak 10 butir logo ikan. Sebuah HP miliknya juga disita," jelas Herman.

Saat ini pasangan suami istri dan seorang rekan mereka ‎sesama pelaku narkoba diamankan ke Mapolres Rokan Hilir. Mereka ditahan untuk pengembangan kasus tersebut. (gs1)