SELATPANJANG, GORIAU.COM - Bukannya memperbanyak amal ibadah di Bulan Ramadan, 4 warga Meranti malah bermain kartu remi jenis song. Akibatnya, 4 warga ini ditangkap polisi.
Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH, menjalankan kegiatan dalam rangka 100 hari programkerja Kapolri Badrodin Haitim
Penjabaran implementasi progran Quick Win, bahwa tim gabungan berdasarkan surat perintah Kapollres Kepulauan Meranti No. SPRIN/109/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, pada, Kamis (18/6/2015), sekira pukul 00.35 WIB, tim yang dipimpin Kasatgas yaitu Kasat Reskrim Akp Antoni dan Kasat Intelkam Akp Imron serta KBO Reskrim Ipda Darmanto SH dan KBO Intelkam Ipda B Purba serta anggtota gabungan Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi, telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian kartu remi jenis song, disebuah rumah petak milik Juf yang terletak di Jalan Rintis Gang Nangka Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun keempat tersangka adalah MI Alias Is (46) warga Kelapa Gading Selatpanjang Timur. Juf (38) warga Dorak Selatpanjang Timur, Zul Alias Hen (42) warga Rintis gang Delima Selatpanjang Selatan, dan Kam (52) warga Jalan Banglas Gang Pelita.
Dari keempat tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp850 ribu, dua set kartu remi, satu buah tikar plastik untuk alas permainan judi.
"Ini program 100 hari kerja Kapolri," kata Antoni, Kamis (18/6/2015) siang.
(zal)