
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan membayarkan seluruh tunda bayar kegiatan tahun 2024 yang mencapai Rp915 miliar. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait kelayakan pembayaran.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tunda bayar ini sepenuhnya diserahkan kepada Inspektorat dan APIP. Kedua lembaga ini bertugas menilai apakah suatu tunda bayar dapat dibayarkan atau tidak.
"Inspektorat dan APIP akan menentukan tunda bayar mana yang layak dibayarkan dan mana yang tidak," ujar Parisman usai memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (24/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Banggar DPRD Riau mengundang sejumlah OPD untuk mengklarifikasi jumlah tunda bayar tahun 2024 yang telah diselesaikan. Namun, karena jumlah OPD yang cukup banyak—sebanyak 43 OPD—serta keterbatasan waktu, Banggar memutuskan untuk mendelegasikan tindak lanjut kepada komisi-komisi di DPRD Riau sesuai dengan mitra kerja masing-masing.
"Kami meminta komisi-komisi di DPRD untuk menindaklanjuti satu per satu sesuai dengan mitra kerja mereka. Sebab, hampir setiap OPD memiliki tunda bayar yang harus diverifikasi," jelas Parisman yang akrab disapa Iwan Patah.
Sebelumnya, Iwan Patah sempat khawatir bahwa jumlah tunda bayar akan melebihi angka Rp915 miliar yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah tersebut tetap berada pada angka yang telah diumumkan sebelumnya.
"Setelah pendalaman, tunda bayar tetap di angka Rp915 miliar lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Parisman menyebutkan bahwa alokasi terbesar tunda bayar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP), yang mencapai Rp382 miliar. ***