BANGKINANG, GORIAU.COM - Satu dari tiga perambah Taman Nasional Tesso Nilo yang ditangkap aparat Dinas Kehutanan Kampar segera dilimpahkan ke penehak hukum. Saat ini PPNS Dinas Kehutanan sudah selesai melakukan pemberkasan.

''Tiga perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo, Desa Gunung Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, akan segera dilimpahkan, pemberkasannya sudah siap,'' ujar Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar Ir H M Syukur melalui Kepala Seksi Keamanan dan Kebakaran Darwin Saragih saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (31/1/2013).

Satu orang yang ditetapkan penyidik yaitu AU (39) Warga, sebagai tersangka dengan posisi pengawas lapangan. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan satu hari penuh.

"Satu tersangka telah ditetapkan, dan tersangka telah menandatangani BAP," ungkapnya.

Ketika ditanya kepada penyidik kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Darwin berkilah bahwa selama dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dalam penyidikan. "Tersangka sangat kooperatif selama dilakukan penyidikan," tutur Darwin. (rif)