RENGAT, GORIAU.COM - Tindakan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU) yang diperoleh sejak tahun 1996, harus diproses secara hukum. Pasalnya, selama bertahun-tahun, PT TPP tidak berniat baik dengan melaporkan kondisi yang sebenarnya kepada instansi terkait. Karena tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, PT TPP diduga dengan sengaja berniat mengelabui pemerintah dan masyarakat.
Ketua LSM PKKN (Pemantau Korupsi Kolusi dan Nefotisme) Indragiri Hulu, Berlin Manurun kepada wartawan, Kamis (31/1/2013) mengatakan, ada upaya untuk melakukan pengelabuan terhadap pemerintah dengan tidak melaporkan kondisi yang terjadi sebenarnya. Tindakan itu, harus diproses secara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil ukur ulang yang dilakukan oleh Tim Inventarisasi dan Pemetaan Kabupaten Inhu yang diumumkan beberapa hari lalu menyimpulkan PT TPP menggarap lahan melebihi HGU yang dikantongi seluas 1.150, 6 Hektare, kelebihan ini belum termasuk yang ada di luar parit gajah yang dijadikan sebagai titik nol atau titik dasar pengukuran. Luas lahan yang ada diluar parit gajah ini diperkirakan mencapai 42 hektare.
“Jika dihitung-hitung, sejak 1996 telah terjadi penggelapan pajak yang dilkukan oleh PT TPP yang merupakan anak dari Astra Group ini. Totalnya kita tak tahu, tapi angka bisanya saja triliunan rupiah, dan ini tentu harus di selesaikan oleh Pemkab Inhu,'' tambahnya. (aun)